Bongkar Judi, Polres Klaten Bekuk 279 Tersangka

 Berita

Klaten Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap sebanyak 107 kasus perjudian selama operasi penyakit masyarakat (pekat) sepanjang 2012. Dari pengungkapan itu polisi membekuk 279 tersangka berikut barang bukti.

Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja kepada wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (28/11), mengatakan seluruh tersangka kasus perjudian itu kini telah dikirim ke jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.

Dari 107 kasus perjudian itu diantaranya jenis cap ji kia, togel, judi online, judi dadu, dan judi kartu. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara, kata Kapolres.

Selain kasus perjudian, kata Kapolres, petugas juga mengungkap satu kasus peredaran uang palsu. Dalam kasus ini polisi menangkap empat orang tersangka bersama barang bukti berupa uang palsu siap edar senilai Rp 140 juta dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Keempat tersangka uang palsu dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga sudah kami kirim ke jaksa penuntut umum, kata Kapolres.

Kasus lainnya, imbuh Kapolres, petugas juga membongkar beberapa tindak pidana kriminal lainnya. Seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pembunuhan.

Untuk curanmor ada enam kasus dengan tujuh tersangka, curat ada 14 kasus dengan 18 tersangka. Sedangkan satu kasus pembunuhan kami menagkap tiga orang tersangka. Semuanya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum, ujar Kapolres.

Sumber: http://www.timlo.net/baca/48690/bongkar-judi-polres-klaten-bekuk-279-tersangka/