Selasa, Pemkab Klaten Sosialisasikan UMK 2013

 Berita

Klaten Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan mensosialisasikan upah minimum kabupaten (UMK) 2013 senilai Rp871.500 kepada 72 manajemen perusahaan kategori menengah dan besar di wilayah Klaten, Selasa (27/11).

Dalam sosialisasi itu akan disampaikan bahwa perusahaan diwajibkan membayar gaji karyawan minimal Rp871.500 per Januari 2013 mendatang, ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Giyanto kepada wartawan, Senin (26/11).

Giyanto mengatakan, kewajiban itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tentang UMK 2013. Untuk itu pihaknya meminta semua manajemen perusahaan bisa mematuhi kewajiban tersebut.

Jika ada yang keberatan, manajemen perusahaan dipersilakan mengadu kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. Dewan Pengupahan akan mengkaji apakah keberatan yang diajukan perusahaan itu bisa diterima atau tidak, jelas Giyanto.

Sumber: http://www.timlo.net/baca/48315/selasa-pemkab-klaten-sosialisasikan-umk-2013/