Air Zam-zam Milik Haji KTP Bodong Ditahan

 Berita

Klaten Puluhan botol air zam-zam milik jamaah haji Kabupaten Klaten dari Kloter 11 ditahan setelah turun di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Delanggu, Minggu (4/11). Air zam-zam yang ditahan itu merupakan milik jamaah haji yang saat berangkat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) asli tapi palsu (aspal) alias bodong.

Untuk selanjutnya, air zam-zam tersebut dibawa ke kantor kepengurusan IPHI di masing-masing kecamatan. Diantaranya Kecamatan Karanganom, Tulung, Trucuk, dan Pedan. Air zam-zam itu baru boleh diambil oleh jamaah haji yang bersangkutan ke kantor IPHI wilayah mereka berangkat.

Kami terpaksa menahan air zam-zam milik mereka (haji KTP bodong). Air zam-zam baru boleh diambil namun ada kompensasinya, yakni membayar Rp 700.000 untuk iuran pembangunan gedung IPHI wilayah kami, ujar Ketua II IPHI Kecamatan Karanganom, Kusdiyono saat ditemui Timlo.net disela pemulangan haji di Gedung IPHI Kecamatan Delanggu, Minggu (4/11).

Kompensasi tersebut, kata Kusdiyono, sudah menjadi kesepakatan sejak awal khusus untuk wilayah IPHI Kecamatan Karanganom jika mendapati haji KTP bodong. Setiap IPHI di masing-masing kecamatan berbeda-beda kesepakatannya, ujarnya.

Ketua IPHI Kecamatan Trucuk, Basori, menambahkan, untuk IPHI di Kecamatan Trucuk pihaknya hanya menahan air zam-zam tanpa meminta kompensasi. Untuk itu, haji KTP bodong yang masuk dalam daftar wilayah Trucuk boleh mengambil air zam-zam kapan saja.

Mereka (haji KTP bodong) boleh meminta kembali air zam-zam namun dengan syarat pengambilan harus di sekretariat kantor IPHI Trucuk. Sekalian mendata dari mana mereka mendapatkan KTP disana, jelas Basori.

Sementara itu, Wakil Ketua PHI Kecamatan Delanggu, Sunarto, mengatakan kepulangan rombongan jamaah haji Kabupaten Klaten yang masuk dalam Kloter 11 ada sebanyak 370 orang. Kepulangan mereka difokuskan pada dua titik penjemputan, yakni sektor timur atau Gedung IPHI Kecamatan Delanggu dan sektor barat di Masjid Raya Klaten.

Dari jumlah itu, jamaah haji yang dicurigai menggunakan KTP bodong ada sekitar 52 orang. Diantaranya dari Kecamatan Tulung, Karanganom, Pedan dan Trucuk. Namun semuanya tidak turun di Klaten. Hanya ada beberapa saja, kata Sunarto.

Sunarto menduga, kepulangan mereka sudah dijemput pihak keluarganya masing-masing saat turun di Donohudan. Mungkin pihak keluarga sudah tahu jika akan dikarantina. Makanya mereka tidak ikut ke Klaten, kata Sunarto.

Meski begitu, kata Sunarto, pihak IPHI dari masing-masing kecamatan yang dirugikan akibat haji KTP bodong sudah melakukan penahanan terhadap air zam-zam milik mereka. Lagi pula kami sudah memiliki data siapa dan dari mana KTP yang mereka gunakan saat berangkat haji, ujarnya.

Sunarto mengatakan, dari pendataan itu selanjutnya IPHI akan mendokumentasikan kedalam berkas laporan sebagai bahan koordinasi guna mencari solusi yang terbaik. Langkah itu juga untuk membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dalam pengusutan KTP bodong.

Paling tidak kami sudah memiliki dokumen dan data lengkap, misalnya desa-desa mana saja yang sering dijadikan sasaran dalam pembuatan KTP bodong tersebut. Jika memang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menginginkan data itu maka kami siap membantu, ujar Sunarto.

Menurut Sunarto, pemakaian KTP bodong jika dibiarkan akan menjadi salah satu faktor kecemburuan sosial ditengah-tengah masyarakat. Ia mencontohkan, seandainya di suatu desa ada masyarakat yang ingin naik haji namun masih menunggu antrian, tiba-tiba muncul calon haji (Calhaj) dari daerah lain yang dengan mudah berangkat hanya dengan memalsukan KTP.

Tentunya jika persoalan KTP bodong berlarut-larut dibiarkan maka lama-kelamaan akan membuat masyarakat cemburu. Ini yang harus segera diantisipasi, ujar Sunarto.

Sebelumnya dikabarkan, sebanyak 1.140 jamaah haji tahun 2012 yang diberangkatkan dari Kabupaten Klaten dikelompokkan melalui empat kloter, yakni Kloter 10, 11, 12 dan 13. Dari sekian itu, sebanyak 52 jamaah dari Kloter 11 disinyalir menggunakan KTP bodong.

Hasil temuan IPHI, mereka tersebar di empat kecamatan. Diantaranya Kecamatan Tulung ada 19 jamaah, Kecamatan Karanganom 15 jamaah, serta Kecamatan Pedan dan Trucuk masing-masing 9 jamaah.

Sumber: http://www.timlo.net/baca/43021/air-zam-zam-milik-haji-ktp-bodong-ditahan/