Rusia Sekarang Bisa Tutup Paksa Situs Internet

 Dunia

VIVAnews – Pemerintah Rusia menerapkan peraturan baru yang bertujuan untuk melindungi warga negaranya dari konten yang merusak di internet. Berdasarkan peraturan ini, Rusia bisa langsung menutup situs internet jika dinilai berbahaya.

Diberitakan BBC, Kamis 1 November 2012, peraturan baru ini telah disetujui oleh parlemen dan ditandatangani Presiden Vladimir Putin Juli lalu. Dengan peraturan ini, Rusia bisa mem-blacklist dan menutup paksa situs berbahaya tanpa proses pengadilan.

Pemerintah Rusia beralasan, peraturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari situs-situs pornografi dan kekerasan. Di antaranya situs yang dianggap berbahaya adalah yang memicu bunuh diri, mendorong orang menggunakan narkoba, dan situs pronografi anak.

Jika sebuah situs tidak mampu ditutup, maka Rusia akan memerintahkan penyedia layanan internet dan perusahaan web hosting untuk memblokir akses ke situs tersebut.

Peraturan baru ini memicu kecaman dari para aktivis di berbagai organisasi HAM. Mereka mengatakan bahwa ini adalah cara baru pemerintahan Putin menyensor aspirasi rakyatnya.

“Saya kira pemerintah tidak hanya akan menutup situs berbahaya. Pemerintah akan menutup situs lain yang menyebarkan paham demokrasi. Ini adalah bentuk serangan terhadap kebebasan berbicara di internet,” kata wakil presiden LSM HAM Citizen Watch, Yuri Vdovin.

Selain organisasi HAM, berbagai situs di Rusia, termasuk situs pencari Yandex, sosial media Mail.ru dan Wikipedia berbahasa Rusia, juga melayangkan protesnya.

“Bagaimana peraturan baru ini bekerja tergantung praktik penegakannya nanti. Yandex dan beberapa situs besar Rusia lainnya siap berdiskusi dengan anggota parlemen soal ini,” kata juru bicara Yandex. (eh)

Sumber: http://dunia.news.viva.co.id/news/read/364057-rusia-sekarang-bisa-tutup-paksa-situs-internet