Mantan Kapolda: Gugatan Korlantas Beri Pendidikan Rakyat

 Nasional

VIVAnews – Korp Lalu Lintas Mabes Polri beberapa waktu lalu telah melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengembalian barang dan dokumen yang tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator, alasannya karena pelayanan publik menjadi tersendat.

Mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) Noegroho Djajoesman menilai, gugatan tersebut sudah tepat. Sebagai institusi negara, Polri bertindak berdasarkan landasan aturan dan hukum yang berlaku.

“Gugatan Korlantas justru bagus, memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kasus di ranah hukum. Bukan malah terbebani oleh kepentingan politik tertentu,” ujar Noegroho di Jakarta, Rabu 31 Oktober 2012.

Noegroho menambahkan, dengan adanya gugatan tersebut bukan berarti Polri tidak menjalankan instruksi Presiden. Polri, menurutnya, sudah sangat loyal kepada Presiden terbukti dari keputusan menyerahkan kasus tersebut ke KPK.

“Inti masalahnya, Korlantas hanya meminta KPK mengembalikan dokumen yang tak terkait kasus simulator. Itu saja, tidak ada maksud lain. Apabila KPK tetap kekeuh semua dokumen sitaan itu memang terkait kasus simulator, maka bisa dibuktikan di pengadilan,” katanya.

Pada bagian lain, Nugraha justru menyayangkan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang salah kaprah dan cenderung mengaburkan permasalahan.

”Wamenkumham terlalu banyak bicara, tidak mengerti permasalahan. Coba lah dia berada di koridornya, bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Dari kacamata mana gugatan Korlantas dikatakan Denny tidak elok? Apakah elok itu harus melalui aksi demonstrasi dan penggalangan massa?” Jelasnya.

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/363844-mantan-kapolda–gugatan-korlantas-beri-pendidikan-rakyat