Busyro: Tersangka Simulator Mesti Keluar Tahanan

 Nasional

Judul berita adalah Busyro: Tersangka Simulator Mesti Keluar Tahanan, berita ini telah dipublish oleh VivaNews pada 31 10 2012 . Diharapkan berita yang disampaikan oleh VivaNews memberi manfaat bagi anda.

VIVAnews – Empat tersangka kasus pengadaan simulator SIM habis masa penahanannya, hari ini 31 Oktober 2012. Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Tapi, karena Polri melimpahkan kasus tersebut, nasib kelimanya ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan proses pelimpahan kasus tersebut ke lembaga pimpinannya belum rampung betul. KPK pun masih mengkaji beberapa hal terkait kasus, termasuk penetapan tersangka.

Seperti diketahui, kasus ini sempat diusut KPK dan Polri secara bersamaan dengan beberapa tersangka yang sama pula. Sebelum dilimpahkan ke KPK, atas instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Polri sudah menahan tersangka.

“Kalau masa penahanannya sudah lebih dari 60 hari itu, demi hukum, mereka mestinya keluar dari tahanan,” jelas Busyro di kantor Kementerian Keuangan. Kemudian, para tersangka memasuki babak penyidikan yang baru di bawah pengusutan KPK.

Meski begitu, Busyro mengatakan pihaknya akan mengkaji proses hukum atas para tersangka. “Belum sampai ke sana,” jawabnya saat ditanya apakah KPK akan memperpanjang masa penahanan para tersangka atau tidak.

Sebelumnya, Polri menyerahkan nasib lima tersangka korupsi simulator SIM kepada KPK, termasuk mengenai masa penahanan mereka yang akan habis pada 31 Oktober 2012.

“Sejak Bareskrim tidak melakukan penyidikan, kalau ada keinginan memperpanjang atau tidak kita hormati keputusan KPK. Kaitan penahanan ini ada kajian lebih lanjut lagi perlu atau tidak melakukan penahanan sepenuhnya menjadi evaluasi penyidik KPK,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Selasa 30 Oktober lalu.

Menurut Boy, keempat tersangka akan habis masa penahanan sudah disampaikan kepada KPK. Ranah KPK menentukan apakah melanjutkan atau tidak. Kalau tidak Harus dikeluarkan demi hukum. “Sepengetahuan saya sampai 31 Oktober pukul 00.00,” kata Boy. (sj)

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/363666-busyro–tersangka-simulator-mesti-keluar-tahanan