Maling Motor, Seorang Sopir Ditangkap Polisi

 Berita

Dok.Timlo.net/Indratno Eprilianto

Klaten – Siken Maryanto (31), warga Dukuh Bendorejo Bogem Bayat, Klaten ditangkap polisi lantaran telah mencuri sepeda motor milik temannya. Pelaku nekat mencuri dengan alasan butuh uang.

Informasi di Mapolres Klaten, Senin (22/10), pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Vixion B 6387 ULB milik temannya, Supriyanto yang dipinjam oleh Paiman (30) warga Desa Duwet Kecamatan Ngawen, Klaten.

Aksi pencurian itu bermula ketika pelaku melihat sepeda motor yang dibawa Paiman diparkir di pinggir jalan di Dukuh Kokap, Desa Senden, Ngawen. Saat itu Paiman sedang berada di kandangnya untuk menemui seorang temannya.

Saat melihat sepeda motor yang tak dijaga dan kunci masih menggantung itulah pelaku kemudian mendekat untuk mencurinya. Setelah berhasil mencuri, pelaku menyembunyikan sepeda motor itu di rumahnya di Dukuh Bendorejo Bogem Bayat.

Mendapati sepeda motor raib, korban kemudian melaporkan ke polisi. Dari keterangan beberapa saksi dan hasil olah tempat kejaidan perkara (TKP), petugas mencurigai Siken sebagai pelakunya. Seketika itu juga, petugas langsung menjemput Siken di rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha Vixion hasil kejahatan yang belum sempat terjual. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor tersebut karena butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Awalnya pelaku mengelak, namun setelah petugas menemukan barang bukti kemudian baru mengaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja melalui Kasubbag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto.

Berita ini telah ditampilkan dalam halaman Timlo.Net pada Senin, 22 Oktober 2012 | 18:21 WIB.

Related Posts