Bapak Tiri Paling Cabul di Depok Berhasil Ditangkap

 Berita, Peristiwa
Pencabulan di Depok bapak tiri cabuli dua anaknya

Pencabulan di Depok bapak tiri cabuli dua anaknya

Depok, KlatenUp – Mardani (50) warga Depok berhasil ditangkap polisi setelah beberapa waktu bersembunyi di Cilandak, Jakarta Selatan. Pria ini diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya yakni NS (4) dan MF (3). Saat ini tersangka diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Depok untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Kapolresta Depok. Kombespol Harry Kurniawan mengungkapkan tindakan bejat pelaku ini dilaporkan oleh istrinya sendiri, yakni YP setelah memergoki perbuatan bejat suaminya. Dalam laporan yang ia buat, YP yang merupakan istri kedua pelaku mengungkapkan perbuatan bejat sang suami yang tega mencabuli kedua anaknya saat ia meninggalkan rumah untuk bekerja.

“Yang melaporkan istrinya sendiri setelah mengetahui perbuatan suaminya yang tega mencabuli kedua anaknya”, Ungkap Harry.

Dari laporan sang istri perbuatan biadab pelaku tersebut sudah dilakukan selama berbulan-bulan. Tersangka meminta kedua anak tirinya memijit dan menjilai kemaluan pelaku di ruang amu rumah. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku saat istrinya meninggalkan rumah untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Harry menambahkan sang pelaku pantas disebut sebagai bapak tiri paling cabul di Depok lantaran perbuatannya menyuruh kedua anak tirinya melakukan oral seks. Aksi bejat itu dipergoki oleh istrinya sendiri saat pulang bekerja di ruang tamu rumah pelaku.

“Sudah cukup lama kasus ini dilakukan pelaku dan baru sekarang tertangkap basah sama istrinya sendiri,” ungkapnya.

Laporan kasus pencabulan yang menimpa kedua anaknya ini pertama kali dilaporkan ke Polsek Sawangan, Depok. Rabu (3/8). Petugas menindaklanjuti laporan dengan membawa kedua anaknya ke Polresta Depok untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan para korban polisi kemudian melakukan pengejaran ke rumah Mardani di daerah Sawangan, namun ternyata Mardani sudah melarikan diri. Kemudian penelusuran yang dilakukan polisi membawa mereka ke tempat persembunyian Mardani di Cilandak Jakarta Selatan. Mardani berhasil diamankan pada Jumat malam (5/8) beserta barang bukti berupa baju dan celana pelaku yang terdapat bercak sperma.

Dari pengakuan Mardani saat dimintai keterangan oleh Polisi, aksi bejat ini sudah dilakukannya sejak bulan April 2016 yang lalu. Ia tega melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya lantaran sang istri selalu menolak jika diajak berhubungan badan.

”Itulah pengakuan Mardani kepada kami, dan ini pun masih kami dalami. Kecurigaan kami dua korban mau menuruti kemauan bapak tirinya ini karena dalam tekanan.” imbuhnya.

Mardani akan dijerat PAsal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Related Posts