Mantan Dai Cilik Laporkan Indra Bekti Terkait Pencabulan

 Entertainment, Selebritis

image

KlatenUp – Dunia entertainment baru-baru ini dihebohkan dengan laporan Mantan Dai Cilik bersinial RP (23 tahun). Ia melaporkan artis beken Indra Bekti  ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan tindakan pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah usia.

Menurut RP di Polda Metro Jaya, bahwa kejadian tersebut sudah lama yaitu sekitar tahun 2010. Tentu saja beberapa pihak kaget dengan kejadian tersebut dan keluarga Indra Bekti pun merasa kesal dan merasa bahwa Bekti sedang difitnah.

RP tegas melaporkan presenter televisi tersebut dengan pasal 292 KUHP yaitu mengenai pencabulan juncto pasal 82 Undang-Undang Nomon 23 Tahun 2002 berhubungan dengan Perlindungan Anak.

RP menceritakan bahwa kejadian tersebut dilakukan IB sejak tahun 2015 di rumah Bekti di kawasan Radio Dalam Jakarta Selatan. Awalnya, pelapor ingin melaporkan tindakan IB, akan tetapi pelapor merasa ketakutan karena ia mendapatkan ancaman.

Ia juga menambahkan bahwa kejadian tersebut dilakukannya di kamar Bekti. Ia juga diancam untuk tidak boleh melapor ke siapapun.

Pelapor mengenal Bekti di salah satu acara televisi dan ia berjanji akan membantu RP untuk mendapatkan pekerjaan. Akhirnya Bekti mengajak RP bertemu di rumahnya sehingga akhirnya peristiwa pencabulan terjadi.

Pelapor tidak menjelaskan secara rinci pelecehan tersebut. Namun ia cuma mengatakan bahwa Bekti mengerayangi tubuh RP.

Related Posts