Debat Polisi VS Sopir Taksi Hebohkan Jagat Maya

 Nasional

image

KlatenUp – Video berdurasi 03.19 menit yang beredar di dunia maya mengenai polisi yang menilang seorang supir taksi bikin heboh. Yang menarik adalah perdebatan mereka mengenai larangan berhenti atau parkir.

Dari video ini peristiwa diawali saat polisi lalu lintas menindak kendaraan yang parkir pada area terlarang. Polisi mendapati sebuah mobil taksi yang dikemudikan pria paruh baya yang berhenti di area dilarang parkir.

Melihat hal itu, polisi melakukan tindakan dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan. Merasa tidak bersalah sopir taksi tersebut berdebat dengan polisi mengenai tafsir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini adalah transkrip percakapan dari video yang dirangkum KlatenUp:

Polisi: Bisa minta surat-suratnya pak, ini kan dilarang (parkir)?

Supir Taksi: Saya nggak parkir Pak… Saya tetap duduk.. Saya enggak Parkir

Polisi: Bapak berhentikan?

Supir Taksi: Berhenti, tapi enggak parkir Pak… kalau berhenti itu saya di atas Pak… Setahu saya itu tidak melanggar…

Polisi: Iya enggak boleh Pak… Lihat surat-suratnya

Supir Taksi: Mohon maaf, saya hanya berhenti… Saya mau melihat kompresor itu Pak… Tapi saya enggak mau turun… Kalau saya parkir, berarti saya melanggar..

Polisi: Lha itu sopir di dalam

Supir Taksi: Kalau parkir itu, mesin dimatiin, saya turun dari mobil Pak… Saya tahu itu pak, perundang-undanganya..

Polisi: Ya itukan ada laranganya itu (sambil menunjukan Rambu Dilarang Parkir).

Supir Taksi: Ya tapi saya enggak turun, cuma ngeliat itu gitu…

Polisi: Ya tetep aja Pak.. Bapak berhenti

Supir Taksi: Ya berhenti dengan parkir beda Pak…

Polisi: Belum tentu bapak bisa parkir tapi di dalam mobil juga bisa. Enggak ada aturan parkir harus di luar mobil.

Petugas tetap melakukan penindakan sesuai dengan pelanggaran rambu dilarang parkir, walaupun surat-surat yang ditunjukkan supir taksi tersebut lengkap.

Untuk diketahui bersama bahwa menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB I Pasal 1

Nomor 15 : Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Nomor 16 : Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.